Terkait kasus Prostitusi Anak Untuk Kaum Gay, Polisi tetapkan 2 Tersangka Tambahan
Brigjen Agung Setya Memberikan Keterangan Kepada Awak Media
2 orang kembali di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi anak kepada kaum gay di Jawa Barat keduanya berprofesi sebagai mucikari dan pengguna mucikari berinisial AR yang di tangkap selasa lalu mempekerjakan 4 anak laki-laki yang di perdagangkan melalui media sosial namun tidak tertutup kemungkinan ia mempekerjakan sejumlah
Komentar
Posting Komentar