Terkait kasus Prostitusi Anak Untuk Kaum Gay, Polisi tetapkan 2 Tersangka Tambahan



Brigjen Agung Setya Memberikan Keterangan Kepada Awak Media

2 orang kembali di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi anak kepada kaum gay di Jawa Barat keduanya berprofesi sebagai mucikari dan pengguna mucikari berinisial AR yang di tangkap selasa lalu mempekerjakan 4 anak laki-laki yang di perdagangkan melalui media sosial namun tidak tertutup kemungkinan ia mempekerjakan sejumlah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dirjen Haji dan Umrah Akui Adanya Keterlambatan Pengurusan Visa Haji Dan Umrah 2016

Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan, Balita Korban Luka Bakar 90% dipulangkan Pihak RS

Polisi Bekuk 3 Pelaku Penculikan Mahasiswa UNSOED