BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal
Setelah melakukan penelitian terhadap produk bihun kekinian, kepada media badan POM memastikan bihun kekinian bikini belum memenuhi surat izin edar kepala badan POM Penny Lukito menyatakan ini melanggar pasal 142 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan selain itu kemasan camilan yang mengandung unsur pornografi juga melanggar perundang-undangan namun badan POM belum memeriksa layak tidaknya
Komentar
Posting Komentar