BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal



Setelah melakukan penelitian terhadap produk bihun kekinian,  kepada media badan POM memastikan bihun kekinian bikini belum memenuhi surat izin edar kepala badan POM Penny Lukito menyatakan ini melanggar pasal 142 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan selain itu kemasan camilan yang mengandung unsur pornografi juga melanggar perundang-undangan namun badan POM belum memeriksa layak tidaknya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dirjen Haji dan Umrah Akui Adanya Keterlambatan Pengurusan Visa Haji Dan Umrah 2016

Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan, Balita Korban Luka Bakar 90% dipulangkan Pihak RS

Polisi Bekuk 3 Pelaku Penculikan Mahasiswa UNSOED