BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal



Setelah melakukan penelitian terhadap produk bihun kekinian,  kepada media badan POM memastikan bihun kekinian bikini belum memenuhi surat izin edar kepala badan POM Penny Lukito menyatakan ini melanggar pasal 142 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan selain itu kemasan camilan yang mengandung unsur pornografi juga melanggar perundang-undangan namun badan POM belum memeriksa layak tidaknya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Otto Hasibuan Tolak Keterangan Saksi ahli Ronny Nitibaskara dan Sarlito Wirawan Sarwono

Ahok Ajukan hak uji materil Menuju DKI 1

Waspada Virus Zika Pemerintah Himbau Warga Menjaga Kebersihan lingkungan