KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi



Komisi pemberantasan korupsi atau (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam SE. M sebagai tersangka tindak pidana korupsi surat keputusan dan izin pertambangan yang di keluarkan gubernur Sulawesi tenggara di duga di salah gunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi gubernur dan pihak lain

"penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti dan sedang di perbanyak lagi sekarang dan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Otto Hasibuan Tolak Keterangan Saksi ahli Ronny Nitibaskara dan Sarlito Wirawan Sarwono

Ahok Ajukan hak uji materil Menuju DKI 1

Waspada Virus Zika Pemerintah Himbau Warga Menjaga Kebersihan lingkungan