KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi



Komisi pemberantasan korupsi atau (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam SE. M sebagai tersangka tindak pidana korupsi surat keputusan dan izin pertambangan yang di keluarkan gubernur Sulawesi tenggara di duga di salah gunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi gubernur dan pihak lain

"penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti dan sedang di perbanyak lagi sekarang dan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dirjen Haji dan Umrah Akui Adanya Keterlambatan Pengurusan Visa Haji Dan Umrah 2016

Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan, Balita Korban Luka Bakar 90% dipulangkan Pihak RS

Polisi Bekuk 3 Pelaku Penculikan Mahasiswa UNSOED