DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar



Polemik Kewarganegaraan Ganda menteri ESDM mencuat karena dalam hukum positif Indonesia seorang menteri harus merupakan warga negara Indonesia aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara pasal 22 ayat 2 butir A undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara menyebutkan bahwa untuk dapat di angkat menjadi seorang menteri seseorang harus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Otto Hasibuan Tolak Keterangan Saksi ahli Ronny Nitibaskara dan Sarlito Wirawan Sarwono

Ahok Ajukan hak uji materil Menuju DKI 1

Waspada Virus Zika Pemerintah Himbau Warga Menjaga Kebersihan lingkungan