Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen
Sejumlah persiapan telah di lakukan petugas penerima pendaftaran Calon Gubernur dan juga tim verifikator dari 6 wilayah DKI Jakarta ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan bagi bakal calon atau juga cagub dan cawagub yang ingin mendaftar harus menyerahkan bukti minimal 532.213 surat dukungan dan juga beberapa persyaratan lainnya meskipun hingga kini belum ada yang mendaftar namun ketua KPUD
Komentar
Posting Komentar